- Taman Wisata Air Wendit, Ragam Aktivitas Seru dalam Satu Kawasan Wisata
- Memasuki Dunia Es di Harbin Cina
- HMPV Bikin Batuk Pilek, Apa Minum Jamu Bisa Redam Gejala?
- Antisipasi Dini Flu Burung di Indonesia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
- Kementerian UMKM Bersama YDBA Replikasi Model Pembinaan UMKM Masuk Rantai Pasok
- KP2MI Akan Beri Pinjaman Dana ke PMI dengan Bunga Rendah
- Tantangan Juara Bertahan Hadapi Padatnya Jadwal, Pelita Jaya Akui Persaingan Lebih Berat di IBL 2025
- KPU Jakarta Sampaikan Apresiasi Kinerja 2024 dan Harapan untuk POLRI di Tahun 2025
- Biar Lebih Sehat, Pramono Mau Tambah Menu Makan Bergizi Gratis di Jakarta
- Telkomsel dan MaxStream Studios Dukung Sineas Muda Indonesia Lewat Program Secinta Itu Sama Sinema
Agus Buntung Nangis Histeris akan Ditahan di Lapas, Jaksa Jamin Ada Tenaga Pendamping
Random Video
- Presiden Prabowo Minta Ongkos Haji yang DIbayarkan Jemaah Diturunkan Kembali - [Metro Hari Ini]
- Banjir Terjang Mekkah dan Madinah Setelah Arab Saudi Dilanda Hujan Deras
- Anies dan Ahok Siapkan Kejutan
- Menko Polkam Sebut Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Awal Tahun 2025
- Agus Buntung Nangis Histeris akan Ditahan di Lapas, Jaksa Jamin Ada Tenaga Pendamping
Tersangka pelecahan seksual I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kurioan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025). Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal. Agus sempat memberontak saat tahu dirinya ditahan di lapas. Bahkan ia menangis histeris, berteriak, dan mengancam bunuh diri. Orangtua Agus pun sudah mencoba menenangkan. Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan psikologis Agus terguncang membayangkan tidak ada yang mendamping dirinya di dalam lapas. Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati. Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah. Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
