Pada 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan
pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kenaikan PPN
darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan
jasa mewah.Liputan6.com, Jakarta Pada 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kenaikan PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN 12% untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.Terkait hal ini, Kadin Indonesia bersama dengan asosiasi dan himpunan
pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail
mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana
disampaikan oleh Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari
berbagai pihak termasuk dunia usaha. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan kenaikan PPN
menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok
atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan
langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli
masyarakat kelas menengah.
“Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk
tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi
yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, dikutip Minggu
(5/1/2025).
Baca Lainnya :
Beri Masukan Sejak Akhir 2024
Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri,
Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan
kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas
rencana kebijakan kenaikan pajak PPN saat itu.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia,
Suryadi Sasminta menyatakan dalam implementasinya, pengusaha memahami
dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan
pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Suryadi
menambahkan bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan
tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen
kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih
dalam penyusunan oleh Pemerintah.
Suryadi menyebut dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak
menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target
pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
“Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama
dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan
mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif
dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,”
pungkasnya.